Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar operasional utama pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi kriteria kesehatan yang ketat bagi masyarakat penerima manfaat.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menegaskan bahwa regulasi ini telah diatur dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026. Satuan pelayanan yang abai terhadap kepemilikan sertifikat tersebut terancam sanksi penghentian sementara operasional dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan ditetapkan.
"SLHS bukan hanya dokumen formalitas. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Hidayati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Menurutnya, perubahan sudut pandang terhadap pentingnya sertifikasi sanitasi sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan program gizi nasional yang sedang berjalan.
"Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Disiplin dalam menjalankan standar yang sudah ada menjadi sorotan utama bagi pihak BGN. Hidayati menilai kendala di lapangan sering kali muncul akibat pengabaian terhadap regulasi yang sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
"Keamanan pangan dalam program MBG tidak bisa ditawar, mengingat jumlah penerima manfaat dan SPPG aktif terus meningkat setiap hari," ujar Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Keberhasilan pelaksanaan program di lapangan sangat bergantung pada peran strategis yang dijalankan oleh setiap unit pelayanan. SPPG diposisikan sebagai pilar utama dalam sistem layanan publik yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat secara luas.
"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan. SPPG adalah bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada akhirnya akan diukur langsung oleh publik melalui standar pangan yang mereka terima. Hal tersebut mencakup seluruh aspek mulai dari distribusi yang tepat waktu, kebersihan fasilitas produksi, hingga keamanan konsumsi harian.