Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru yang mengancam penghentian sementara operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, sebagaimana dilansir dari Detik Health pada Senin (25/5/2026). Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas pasokan nutrisi masyarakat.
Kriteria pelanggaran yang dapat memicu sanksi meliputi kegagalan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Selain itu, tidak terpenuhinya ketentuan pelayanan minimal serta kelalaian dalam menyampaikan laporan berkala juga menjadi poin pelanggaran.
Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda menyatakan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan menjaga efektivitas distribusi bantuan gizi di lapangan.
"Surat Edaran ini kami excluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak terdahulu, pihak berwenang masih menemukan banyak SPPG yang melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari target kelompok rentan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran administratif ini berkonsekuensi pada pemberian peringatan tertulis bagi kepala satuan kerja serta pembekuan insentif bagi mitra pengelola.
"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.
Sistem pelaporan berkala nantinya wajib diserahkan kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN sebagai instrumen verifikasi standardisasi kelayakan operasional. Penerapan penuh regulasi pemenuhan target kelompok rentan ini dijadwalkan berjalan serentak pada awal Juni mendatang.