BGN Pastikan Dapur Gizi Bermasalah Tidak Terima Insentif

BGN Pastikan Dapur Gizi Bermasalah Tidak Terima Insentif
Foto: Ilustrasi BGN Pastikan Dapur Gizi Bermasalah Tidak Terima Insentif.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Penegasan ini muncul usai pernyataan sebelumnya memicu kritik tajam dari parlemen.

Dilansir dari Detik Health, polemik bermula saat operasional lebih dari seribu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan akibat kasus keracunan dan standar higiene yang rendah. Isu pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi dapur yang tidak beroperasi tersebut kemudian menuai sorotan luas.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengkritik keras potensi pemborosan anggaran negara tersebut melalui unggahan di media sosialnya. Ia menilai kebijakan tetap membayar unit yang bermasalah tidak akan memberikan efek jera bagi pengelola.

"Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru membayar insentif kepada dapur SPPG yang ditutup karena kasus keracunan, dan karena tidak layak operasi," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Legislator tersebut menekankan bahwa penutupan dapur merupakan indikator adanya kelalaian yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Ia mendesak adanya sanksi tegas alih-alih pemberian kompensasi finansial di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Coba kita pakai logika sederhana, dapur ditutup itu artinya dapur itu bermasalah, artinya ada kelalaian, artinya ada risiko terhadap kesehatan masyarakat, tapi bukannya diberi sanksi tegas, dapur-dapur ini malah tetap dibayar Rp 6 juta per hari, ini bukan hanya salah kebijakan, ini pemborosan yang terang-terangan," lanjut Charles.

Merespons kritik tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana awalnya sempat memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi wartawan mengenai status hak SPPG yang sedang ditangguhkan operasionalnya.

"Untuk yang sementara tetap diberi," respons Dadan.

Namun, dalam keterangan lanjutan yang lebih terperinci, Dadan meluruskan bahwa insentif tidak akan dicairkan bagi unit yang terbukti melakukan pelanggaran fatal. Hal ini mencakup masalah sanitasi hingga praktik monopoli bahan baku.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan," tegas Dadan.

Dadan memerinci bahwa aspek kelalaian meliputi ketidaklayakan kondisi dapur serta kegagalan memenuhi standar higiene pangan. Selain itu, penggunaan bahan baku yang tidak segar juga menjadi dasar penghentian hak finansial tersebut.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujarnya.

Prinsip utama dalam program ini adalah kepatuhan ketat terhadap prosedur operasional standar. BGN hanya akan menyalurkan dana kepada mitra yang beroperasi sesuai ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

"Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," jelas Dadan.

Dadan juga menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis penghentian aktivitas dapur, termasuk yang disebabkan oleh kendala teknis. Selama tidak ada pelayanan gizi yang berjalan, anggaran tidak akan dikeluarkan.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi