BGN Atur Skema Insentif Satuan Pelayanan Gizi yang Kena Suspend

BGN Atur Skema Insentif Satuan Pelayanan Gizi yang Kena Suspend
Foto: Ilustrasi BGN Atur Skema Insentif Satuan Pelayanan Gizi yang Kena Suspend.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis tetap berpeluang menerima insentif meski operasionalnya dihentikan sementara atau berstatus suspend pada Rabu (29/4/2026), dilansir dari Nasional.

Kebijakan pemberian insentif tersebut tidak berlaku merata bagi seluruh unit pelayanan yang terdampak. Dadan menegaskan bahwa penentuan hak atas insentif sangat bergantung pada penyebab utama munculnya kendala serta tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola dapur di lapangan.

"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," kata Dadan, dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).

Penilaian tersebut didasari pada asumsi bahwa kesalahan bersifat operasional murni yang masih bisa diperbaiki dan bukan merupakan bentuk pelanggaran sistemik. Namun, kebijakan berbeda diterapkan bagi unit yang mengalami kendala akibat kelalaian mitra penyedia atau yayasan pengelola.

"Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," tegas Dadan.

Ketentuan penghentian insentif ini juga mencakup insiden keamanan pangan yang bersumber dari penggunaan bahan baku tidak layak atau kualitas buruk dari pihak ketiga. Praktik manipulasi pasar juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi pemberian bantuan finansial tersebut.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tutur Dadan.

Lebih lanjut, hak insentif dipastikan gugur apabila SPPG ditutup secara permanen atau mengalami kondisi ketidaksiapan operasional (standby readiness) dalam jangka waktu tertentu. Hal ini mencakup situasi di mana fasilitas tidak bisa berfungsi akibat adanya renovasi fisik.

"Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal," ujar Dadan.

Dadan kemudian merinci empat kategori penilaian yang menjadi dasar keputusan tersebut. Kategori pertama mencakup kejadian menonjol bukan karena kelalaian penerima bantuan, sementara kategori kedua adalah kejadian akibat kelalaian yang menggugurkan hak insentif. Kategori ketiga dan keempat dibedakan berdasarkan skala perbaikan minor dan mayor.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi