Berkas Perkara Lengkap Kejaksaan Nyatakan Kasus Richard Lee P21

Berkas Perkara Lengkap Kejaksaan Nyatakan Kasus Richard Lee P21
Foto: Ilustrasi Berkas Perkara Lengkap Kejaksaan Nyatakan Kasus Richard Lee P21.

Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan oleh Dokter Richard Lee sudah lengkap atau P21.

Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan proses tahap dua untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat sebelum persidangan dimulai.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan atau overclaim produk skincare yang dijual dokter kecantikan tersebut.

Laporan tersebut membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Maret 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan oleh Suara, berkas kasus ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

Hal ini diungkap oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Jumat, 22 Mei 2026.

"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya bersiap melakukan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti.

"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," ujar Andaru.

Setelah pelimpahan tahap dua selesai dilaksanakan, pihak kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Kejaksaan biasanya membutuhkan waktu antara 14 hingga 20 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan bagi tersangka.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian selaku penyidik.

Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi