Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif Berstatus P19

Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif Berstatus P19
Foto: Ilustrasi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif Berstatus P19.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pembuat konten Doktif kini memasuki tahap baru setelah berkas perkara di Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan berstatus P19 pada periode 29 hingga 30 April 2026. Perkara ini bermula dari aduan Richard Lee mengenai unggahan video yang dianggap memfitnah produk kliniknya.

Dilansir dari Detik Hot, penyidik kepolisian sebelumnya telah menetapkan Doktif sebagai tersangka sejak akhir Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini pihak pelapor masih menunggu kepastian terkait pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini proses hukum kliennya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026). Ia menduga berkas sudah diserahkan karena batas waktu proses administrasi telah terlewati.

"Kita belum tahu informasi pastinya. Tapi kalau lihat dari waktu, kayaknya sudah, karena sudah lewat 14 hari kan. Ya mungkin sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu aja nih bagaimana sikap dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Abdul juga merespons pertanyaan mengenai kepastian kelengkapan berkas perkara atau status P21 dalam kasus ini. Pihaknya mengaku masih menunggu konfirmasi lanjutan dari otoritas terkait.

"Belum," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Mengenai kondisi Richard Lee, sang pengacara memastikan bahwa kliennya tetap dalam keadaan sehat di tengah berjalannya proses hukum. Richard disebut lebih memilih untuk bersikap tenang tanpa memberikan banyak keluhan pribadi.

"Baik, sehat hari ini," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Ia menambahkan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim penyidik kepolisian.

"Kalau curhatan sih nggak ada. Cuman ya tadi, dia berharap bahwa ya hargailah proses yang sebagaimana diatur dalam KUHAP dan percayakan kepada penyidik," jelas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Selain membahas status hukum, Abdul menyoroti keberadaan pihak Doktif yang dianggap kerap mendatangi lokasi penahanan Richard Lee untuk memantau aktivitas dan membuat konten media sosial secara rutin.

"Dia sudah membuat laporan, atau dia ya dengan setiap saat datang ke sini, bikin konten atau mantau Richard Lee terus. Klien kami mau diperiksa, dia melihat gerakannya bingung, nanti dibuat konten lagi," tambah Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Artikel terkait

Rekomendasi