Oditurat Militer Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Air keras Andrie Yunus

Oditurat Militer Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Air keras Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Oditurat Militer Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Air keras Andrie Yunus.

Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan berkas empat prajurit BAIS TNI ini menandai dimulainya babak baru proses hukum militer.

Empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Dilansir dari Megapolitan, tim Oditurat Militer tiba di lokasi sekitar pukul 09.34 WIB membawa satu kardus besar berisi dokumen perkara.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa seluruh persyaratan formil untuk persidangan telah terpenuhi. Berkas perkara tersebut telah teregistrasi secara resmi guna ditindaklanjuti oleh pihak pengadilan militer.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti dan delapan orang saksi yang terdiri dari lima personel militer serta tiga warga sipil. Penyerahan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan mendatang.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Selain dakwaan primer, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. Oditurat Militer menerapkan skema berlapis untuk memastikan para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," jelas Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam setelah korban merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng. Serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada bagian tubuhnya.

Skandal ini memicu gelombang protes publik hingga menyebabkan Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, memutuskan untuk mengundurkan diri. Saat ini, keempat prajurit tersebut tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi