Begal Motor di Palmerah Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba

Begal Motor di Palmerah Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba
Foto: Ilustrasi Begal Motor di Palmerah Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba.

Seorang pria berinisial T (25) diringkus polisi usai melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut diakui tersangka digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta membiayai kebutuhan hidup.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama tersangka melakukan tindak kekerasan tersebut didorong oleh ketergantungan pada obat-obatan terlarang. Informasi ini dikonfirmasi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa dana yang didapat pelaku dari penjualan barang curian telah habis dibelanjakan.

"Adapun motifnya yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari," kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Pemeriksaan lanjutan terhadap T mengungkap fakta bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif zat terlarang. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkoba saat penangkapan, hasil laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan zat kimia dalam tubuhnya.

"Jadi pelaku yang sudah berhasil diamankan, setelah dibawa ke kantor Mapolda, dilakukan tes urine, ini positif metamfetamin. Jadi dia juga sekaligus pengguna," ujar Danang.

Selain berperan sebagai pengguna, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika sebagai kurir. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa T merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada tahun 2020 dan 2024.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang melibatkan tersangka.

"Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya," kata Dimitri.

Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga anggota komplotan lainnya berinisial GR, PI, dan JU, di mana salah satu di antaranya merupakan eksekutor pembacokan. Tersangka T kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Artikel terkait

Rekomendasi