Bea Cukai Tanggapi Munculnya Nama Dirjen dalam Sidang Suap Impor

Bea Cukai Tanggapi Munculnya Nama Dirjen dalam Sidang Suap Impor
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Tanggapi Munculnya Nama Dirjen dalam Sidang Suap Impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan resmi terkait disebutnya nama Direktur Jenderal Djaka Budi Utama dalam persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Instansi tersebut menyatakan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pengadilan. Dilansir dari Suara, pihak Bea Cukai memilih untuk tidak memberikan penjelasan mendalam terkait materi perkara guna menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Nama pimpinan tertinggi Bea Cukai itu sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, beserta dua rekan lainnya.

Berdasarkan dokumen dakwaan, Djaka Budi Utama dilaporkan menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi DJBC lainnya, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Pertemuan tersebut disinyalir menjadi awal koordinasi penggunaan 'jalur cepat' untuk pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo. Sebelumnya, barang-barang tersebut tertahan di jalur merah dan mengalami keterlambatan durasi bongkar muat atau dwelling time.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menyuap pejabat DJBC dengan uang tunai, fasilitas hiburan, hingga barang-barang mewah untuk mempermudah proses impor. Praktik suap ini dilaporkan terjadi secara berkelanjutan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Total nilai suap dalam bentuk dolar Singapura tersebut mencapai angka Rp61,3 miliar. Selain uang tunai, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan ini terus mendapatkan perhatian publik karena melibatkan jajaran elit di lingkungan otoritas kepabeanan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi