Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI menggerebek jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang pada Selasa, 19 Mei 2026. Operasi bersama ini dilansir dari Media Indonesia diestimasikan berhasil menyelamatkan potensi kerugian uang negara mencapai Rp570 miliar.
Petugas bergerak secara simultan pada dua wilayah operasi utama setelah melakukan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif. Di Kabupaten Jepara, penindakan dilakukan pada lima lokasi penimbunan serta pelekatan hologram yang tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Sementara itu, tim gabungan mengamankan tiga lokasi bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut terindikasi menjadi pusat dari proses percetakan pita cukai ilegal.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu dan 3 koli pita cukai tanpa hologram. Penindakan ini juga mengamankan 22 roll kertas stiker hologram, plat cetak pita cukai, 1 unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q, serta 1 unit mesin pemotong kertas.
Aparat penegak hukum turut menyita barang bukti berupa dua unit mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z. Selain mesin cetak, petugas gabungan juga membawa dua unit mesin stamping foil dari lokasi penggerebekan.
Sebanyak 19 orang di lokasi kejadian langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Petugas menangkap 15 orang yang sedang beraktivitas melekatkan hologram saat berada di wilayah Jepara.
Di wilayah Semarang, petugas mengamankan 4 orang yang terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir. Seluruh barang bukti bersama belasan orang terperiksa tersebut kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang melaporkan bahwa operasi penindakan berskala besar ini berjalan aman dan terkendali. Kelancaran proses hukum di lapangan tersebut tercapai berkat adanya dukungan pengamanan penuh dari personel BAIS TNI.
Respons mengenai penindakan berskala besar ini disampaikan oleh pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan tegas tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil.
ÔÇ£Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,ÔÇØ tegas Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.).
Operasi ini dinilai efektif memitigasi dampak kerugian imateriel seperti hambatan persaingan usaha tidak sehat sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Bea Cukai selanjutnya meminta publik aktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.