Bea Cukai Respons Dugaan Suap Importasi yang Seret Nama Dirjen

Bea Cukai Respons Dugaan Suap Importasi yang Seret Nama Dirjen
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Respons Dugaan Suap Importasi yang Seret Nama Dirjen.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan sikap resmi terhadap dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Djaka Budi Utama dalam perkara suap importasi barang setelah namanya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, dugaan tersebut terungkap dalam dokumen dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut terkait aktivitas Blueray Cargo. Pihak DJBC menegaskan posisi mereka untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/5/2026), menekankan komitmen instansi untuk menghargai jalannya persidangan tanpa melakukan intervensi pada materi perkara.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam pernyataan resmi, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan isi dakwaan terhadap terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, Djaka Budi Utama disebut sempat menghadiri sebuah pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Koordinasi yang berlanjut hingga Agustus 2025 itu diduga bertujuan untuk mempercepat pengeluaran barang impor Blueray Cargo yang terkena jalur merah dan lonjakan durasi bongkar muat (dwelling time). Jaksa memaparkan adanya aliran dana besar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah kepada oknum pejabat untuk mengamankan proses tersebut.

Total pemberian uang yang dicatat jaksa mencapai Rp 61,3 miliar hingga periode Januari 2026, ditambah fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi