Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial JES yang kedapatan membawa Kartu Pokemon dalam jumlah signifikan di dalam kopernya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah hasil citra X-Ray menunjukkan adanya indikasi jumlah barang yang tidak wajar di bagasi penumpang yang baru tiba dari luar negeri tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Aktivitas pemeriksaan ini sempat viral di media sosial karena penumpang tampak menangis, namun pihak berwenang menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur verifikasi pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penumpang sebenarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi sebesar US$ 500 per orang, tetapi aturan ini tidak berlaku jika barang bawaan dikategorikan sebagai komoditas dagangan atau jasa titipan (jastip).

"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis penjelasan Bea Cukai dalam akun resmi Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 Mei 2026.

Penetapan indikasi jastip tersebut didasarkan pada data perlintasan yang memperlihatkan tingginya frekuensi perjalanan luar negeri penumpang dalam waktu berdekatan, serta hasil pemantauan aktivitas penawaran belanjaan di akun media sosial miliknya.

Langkah konfirmasi dijalankan mengingat nilai Kartu Pokemon yang cukup tinggi di pasaran, di mana satu lembar kartu dapat berharga Rp 100.000 hingga Rp 100 juta, bahkan ada koleksi tertentu yang menembus angka Rp 1,5 miliar.

Saat proses klarifikasi berlangsung, JES berargumen bahwa seluruh kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian berupa invoice resmi kepada petugas.

"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujar Bea Cukai.

Pihak otoritas bandara juga memberikan klarifikasi resmi mengenai spekulasi yang berkembang di platform digital terkait kondisi emosional penumpang saat pemeriksaan berlangsung.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ujar Bea Cukai.

Artikel terkait

Rekomendasi