Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa seorang penumpang wanita berinisial JES pada Rabu, 13 Mei 2026, karena membawa kartu Pokemon dalam jumlah banyak di dalam kopernya usai terbang dari luar negeri. Dilansir dari Detik Finance, pemeriksaan mendalam tersebut memicu video viral yang memperlihatkan sang penumpang menangis di area bandara.

Pemeriksaan bagasi dilakukan setelah hasil pemindaian citra X-Ray menunjukkan adanya tumpukan kartu Pokemon dalam jumlah signifikan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap penumpang memberitahukan barang impor bawaan mereka demi memenuhi kewajiban pabean.

Berdasarkan regulasi tersebut, barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$ 500 per orang. Kendati demikian, fasilitas pembebasan pajak ini dipastikan gugur apabila komoditas yang dibawa masuk ke Indonesia tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau jasa titipan (jastip).

"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis penjelasan Bea Cukai melalui akun resmi Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta.

Kecurigaan jastip diperkuat oleh data perlintasan yang memperlihatkan JES kerap bepergian ke luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga melacak adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik penumpang tersebut.

Verifikasi kemudian dilakukan mengingat nilai kartu Pokemon yang cukup fantastis di pasaran. Dalam keterangannya, Bea Cukai mencatat harga satu lembar kartu permainan tersebut berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan beberapa jenis langka ada yang menembus Rp 1,5 miliar.

Saat proses klarifikasi berlangsung, JES berargumen bahwa tumpukan kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan kembali di dalam negeri. Penumpang tersebut juga mampu menunjukkan bukti pembelian atau invoice resmi kepada petugas pabean di lapangan.

"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujar Bea Cukai.

Pihak otoritas bandara sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di jagat maya mengenai penyebab penumpang wanita tersebut menangis. Bea Cukai membantah keras adanya tindakan intimidasi atau tekanan fisik maupun verbal dari petugas selama proses interogasi barang bawaan.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ujar Bea Cukai.

Artikel terkait

Rekomendasi