Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membantah tuduhan pemeriksaan berlebihan terhadap seorang penumpang pembawa kartu Pokemon berinisial JES yang tiba dari luar negeri pada Rabu (13/5/2026), dilansir dari Money.
Pihak otoritas menjelaskan bahwa tindakan tersebut murni diambil karena sistem manajemen risiko dan hasil pemindaian X-Ray memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas impor komersial.
"Setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis akun resmi @beacukai dalam unggahan pada Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian mendapati kartu Pokemon dalam jumlah besar setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik JES.
"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis Bea Cukai.
Kecurigaan mengenai aktivitas jastip tersebut diperkuat oleh tingginya frekuensi perjalanan luar negeri penumpang dalam waktu singkat, serta pantauan penawaran barang belanjaan di media sosial miliknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang sebenarnya berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sampai 500 dollar AS per orang, namun fasilitas ini gugur jika barang tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan.
Jumlah kartu Pokemon yang dibawa oleh penumpang dinilai sangat signifikan serta mempunyai nilai ekonomi tinggi, mengingat di Amerika Serikat tanggal 24 Februari diperingati sebagai Hari Kartu Koleksi Nasional.
Nilai satu kartu Pokemon berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 100 juta, bahkan beberapa jenis langka dapat menyentuh angka Rp 1,5 miliar.
Kendati demikian, pemeriksaan tersebut dihentikan setelah JES menyerahkan bukti pembelian atau invoice, serta memberikan penjelasan bahwa kartu-kartu itu merupakan hadiah dan oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai akhirnya membebaskan barang bawaan tersebut dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) karena hasil verifikasi data membuktikan kartu tersebut merupakan barang pribadi.
Pihak Bea Cukai juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar di media sosial terkait kondisi psikologis penumpang saat pemeriksaan berlangsung.
Instansi kepabeanan tersebut menyatakan narasi yang menyebut penumpang menangis karena mendapat intimidasi dari petugas di lapangan adalah informasi yang tidak benar.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh personel Bea Cukai selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menghormati hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan tugasnya.