Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan berbagai logam mulia senilai Rp45,73 miliar pada Selasa (26/5/2026).

Gagalnya penyelundupan logam mulia tersebut dirilis berdasarkan data resmi yang dilansir dari Investor Daily. Petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa emas dengan berat total mencapai 17,55 kilogram dari belasan kali penindakan.

ÔÇ£Selama periode tersebut, tim gabungan bersama stakeholder terkait melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti emas mencapai 17,55 kilogram,ÔÇØ ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Aparat berwenang menemukan emas tersebut dalam berbagai bentuk seperti koin, batangan, hingga perhiasan kalung seberat 300 gram yang dipakai penumpang demi mengelabui petugas. Pelaku lainnya kedapatan menyembunyikan emas di dalam koper serta saku pakaian dengan berat bawaan berkisar antara 200 gram hingga 10 kilogram.

ÔÇ£Yang menarik, dari 12 penindakan ini, sebelas pelaku merupakan warga negara China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong. Satu lainnya warga negara Indonesia dengan tujuan yang sama,ÔÇØ jelas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Seluruh barang bukti kini tengah melakoni uji laboratorium untuk pemeriksaan kadar, sementara penelitian kepabeanan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. Petugas juga mendeteksi adanya kesamaan pola waktu penerbangan serta metode pembawaan barang dari para pelaku.

ÔÇ£Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para penumpang untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,ÔÇØ katanya Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, setiap orang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri memiliki kewajiban untuk melapor. Penyelidikan mendalam membuktikan bahwa seluruh pelaku sama sekali tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan tersebut.

ÔÇ£Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri emas di Indonesia sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,ÔÇØ ujarnya Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Aturan bea keluar untuk ekspor emas dalam bentuk batangan, granule, maupun minted bar sendiri telah diperketat pemerintah melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak awal tahun ini. Pihak otoritas bandara kini mengintensifkan profiling penumpang serta koordinasi lintas instansi demi memperketat pengawasan ekspor.

Artikel terkait

Rekomendasi