Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal perhiasan dan koin emas seberat 190 kilogram senilai Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman emas tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter.

Dilansir dari Detik Finance, total nilai komoditas yang hendak diselundupkan tersebut mencapai US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.544.577.047. Penggagalan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa penyelidikan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pesawat carter di bandara tersebut. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan pesawat yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

"Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci bahwa barang bukti ditemukan dalam enam koli yang berisi koin dan perhiasan emas. Komoditas tersebut diangkut menggunakan pesawat berkode registrasi N117NR dan tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047," jelas Priyono, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Secara spesifik, koin emas yang disita termasuk dalam HS Code 7108.12.90 yang seharusnya dikenakan tarif bea keluar sesuai regulasi pemerintah. Pelanggaran terhadap kewajiban pabean ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

"Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800," ujar Priyono, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Empat orang yang diduga terlibat telah diamankan oleh otoritas pabean, yaitu individu berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Pengetatan pengawasan ekspor kini diberlakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis olahannya.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif bea keluar untuk koin emas atau bentuk granula ditetapkan antara 10% hingga 12,5%, sedangkan emas dore mencapai 12,5% hingga 15%. Emas olahan seperti minted bar atau cast bar dikenakan tarif yang lebih rendah pada kisaran 7,5% sampai 10%.

Artikel terkait

Rekomendasi