Bea Cukai Arab Saudi Menyita Ratusan Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia

Bea Cukai Arab Saudi Menyita Ratusan Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Arab Saudi Menyita Ratusan Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia.

Pihak Bea Cukai Arab Saudi menyita puluhan slop rokok ilegal milik jemaah haji asal Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Sabtu (16/5/2026) malam. Penyitaan ini dilakukan karena barang bawaan tersebut melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh otoritas setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memeriksa koper bawaan milik jemaah haji. Berdasarkan laporan dari Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir, dilansir dari Nasional, pihak bea cukai menemukan total 100 slop rokok di dalam koper tersebut.

"Untuk rokok-rokok yang didapatkan di dalam koper itu sudah disita oleh pihak Bea Cukai Arab Saudi, dan masalah sudah selesai," kata Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi.

Otoritas Arab Saudi sebenarnya tidak melarang jemaah membawa rokok selama mematuhi batas wajar. Meskipun 98 slop disita oleh petugas karena menyalahi prosedur, jemaah yang bersangkutan tetap diberikan hak untuk membawa sebagian kecil dari barang tersebut.

"Tadi malam koper jemaah yang dibuka itu sudah diserahkan kembali kepada jemaahnya, dan jemaah masih tetap diberikan haknya untuk boleh membawa rokok dalam batas maksimal dua slop," kata Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi.

Penyitaan barang konsumsi milik jemaah Indonesia di bandara Arab Saudi bukan merupakan kejadian pertama. Menurut catatan petugas, koper jemaah haji sebelumnya juga pernah ditahan karena berisi lima kilogram tempe orek dan puluhan renceng bumbu dapur.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga telah mengantisipasi persoalan barang bawaan ini. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan membawa rokok dalam jumlah besar pada 20 April 2026.

"Jangan bawa rokok, itu ilegal, karena banyak jemaah yang bawa rokok banyak-banyak berpak-pak dengan maksud jualan. Jadi tidak boleh ada bawa rokok, atau barang-barang yang mau dijual dan sebagainya," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj).

Selain pembatasan komoditas rokok, perwakilan pemerintah mengimbau jemaah agar membawa perlengkapan logistik secara proporsional. Para jemaah juga disarankan beralih ke transaksi non-tunai demi keamanan selama menjalankan ibadah.

"Jadi pastikan bahwa pakaian, kemudian konsumsi secukupnya segala macam. Kemudian jangan bawa uang berlebihan, uang cash. Karena di sana kan banyak ATM yang bisa digunakan, dan transaksi online juga masih bisa digunakan di Tanah Haram," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj).

Sebagai langkah lanjut, PPIH Arab Saudi kini meningkatkan koordinasi dengan petugas embarkasi di daerah asal jemaah untuk mengevaluasi proses pemeriksaan pra-keberangkatan. Pengetatan ini bertujuan memastikan kelancaran arus kedatangan jemaah haji di bandara Arab Saudi.

Artikel terkait

Rekomendasi