Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai nominal untuk penunaian zakat fitrah pada bulan Ramadan 2026. Dikutip dari Caritahu, kewajiban yang bertujuan membersihkan jiwa dan harta umat muslim ini sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Setiap jiwa umat Islam diwajibkan menunaikan makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya disetarakan dengan Rp 50.000 per jiwa.
Ketetapan nilai uang tersebut tertuang secara resmi dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Nominal Rp 50.000 ini berlaku khusus untuk pembayaran zakat fitrah serta fidyah di wilayah Jabodetabek.
Penyaluran dana dan bahan pangan ini mengacu pada ketentuan syariat yang jelas. Berdasarkan petunjuk Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan kelompok atau mustahik yang berhak menerima manfaat tersebut.
Para penerima yang berhak meliputi golongan fakir, miskin, amil, serta mualaf. Selain itu, hak penyerahan juga ditujukan bagi riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Fasilitas Pembayaran Online dan Distribusi Pangan
Masyarakat kini dapat mengakses layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran. Lembaga ini menyediakan tautan resmi di baznas.go.id/bayarzakatfitrah bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban secara daring.
Penyetoran lewat jalur perbankan juga dilayani melalui transfer rekening. Masyarakat bisa mengirimkan dana melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 928.407.7730 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.
Sisi penyaluran bantuan pangan juga terus berjalan sepanjang bulan suci ini. Pihak pengelola mengonfirmasi bahwa pasokan komoditas beras sebanyak 625 ton telah dipersiapkan demi menjangkau ribuan keluarga prasejahtera di pelbagai wilayah.