Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengidentifikasi adanya transformasi metode praktik politik uang yang kini beralih menggunakan teknologi dompet digital atau e-wallet pada Rabu (6/5/2026). Fenomena ini menandai pergeseran paradigma transaksi dari fisik ke platform digital di berbagai daerah.
Perubahan pola pemberian imbalan tersebut mencakup transfer saldo hingga penggunaan aset digital. Dilansir dari Nasional, tren ini muncul seiring dengan meningkatnya pemahaman teknologi di lapisan masyarakat berbagai wilayah Indonesia.
"Sudah mulai sangat berubah dan jadi catatan kita sendiri terkait paradigma pergeseran politik uang. Misalnya medium transaksi yang tunai fisik, sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital," ujar Herwyn J H Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Guna mengantisipasi kecanggihan modus tersebut, lembaga pengawas ini berencana memperkuat pengawasan pada ruang digital. Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan struktur organisasi baru yang fokus pada mitigasi kerawanan di dunia maya.
"Kami memperkuat tentang patroli cyber. Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani," ujar Herwyn J H Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Selain penguatan internal, Bawaslu meningkatkan sinergi dengan otoritas keuangan negara. Kerja sama intensif akan dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memantau arus transaksi keuangan selama tahapan pemilu berlangsung.
Sebelumnya, Bawaslu telah memetakan wilayah dengan risiko praktik politik uang tertinggi. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengategorikan isu ini sebagai salah satu dari lima kerawanan terbesar di tingkat provinsi.
"Politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan Pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi," kata Lolly Suhenty, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI.
Berdasarkan data pemetaan tersebut, Maluku Utara menempati urutan pertama dengan skor kerawanan sempurna. Berikut adalah rincian data kerawanan politik uang di berbagai provinsi berdasarkan laporan Bawaslu:
| Provinsi | Skor Kerawanan |
|---|---|
| Maluku Utara | 100 |
| Lampung | 55,56 |
| Jawa Barat | 50 |
| Banten | 44,44 |
| Sulawesi Utara | 38,89 |
| DKI Jakarta | 32,33 |
| Sulawesi Barat | 27,78 |
| Papua Barat | 27,78 |
| Kalimantan Timur | 22,22 |
| Gorontalo | 22,22 |
| Riau | 16,67 |
| Maluku | 12,55 |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | 8,33 |
| Kepulauan Riau | 8,33 |
| Kepulauan Bangka Belitung | 8,33 |
| Bali | 8,33 |
| Sumatera Selatan | 5,56 |
| Sulawesi Tengah | 2,78 |
| Papua | 2,78 |
| Nusa Tenggara Barat | 2,78 |
| Kalimantan Selatan | 2,78 |
| Nusa Tenggara Timur | 2,78 |