Pakar Hukum Tegaskan Batasan Polisi dalam Geledah Mobil Berdasarkan Laporan Warga

Pakar Hukum Tegaskan Batasan Polisi dalam Geledah Mobil Berdasarkan Laporan Warga
Foto: Ilustrasi Pakar Hukum Tegaskan Batasan Polisi dalam Geledah Mobil Berdasarkan Laporan Warga.

Aksi pencegatan sebuah mobil oleh sekelompok pria di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, memicu perdebatan mengenai batas wewenang aparat di lapangan. Peristiwa yang terekam dalam video tersebut memperlihatkan ketegangan saat petugas berpakaian sipil memaksa masuk ke kendaraan warga.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Meski demikian, prosedur penggeledahan yang dilakukan tanpa surat tugas menjadi sorotan tajam dari sisi hukum pidana.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberikan penegasan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan secara sewenang-wenang terhadap kendaraan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarkaat," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ia memaparkan bahwa dalam menjalankan tugas penanganan perkara, petugas kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan surat tugas. Selain itu, penggeledahan idealnya harus disertai dengan izin resmi dari pihak pengadilan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Namun, Abdul Fickar menjelaskan terdapat pengecualian dalam hukum acara pidana jika terjadi situasi tertentu. Izin pengadilan tidak diperlukan apabila aparat melakukan tindakan dalam konteks tertangkap tangan.

Kondisi tersebut menuntut adanya indikasi yang kuat bahwa objek yang diperiksa berkaitan langsung dengan tindak pidana. Hal ini pun harus didasari pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, seperti petunjuk, surat, atau keterangan dari saksi.

"Jadi intinya objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain," kata Abdul Fickar.

Prinsip transparansi di lapangan menjadi poin krusial yang ditekankan oleh pakar hukum ini. Petugas diwajibkan memperlihatkan perintah tertulis baik dari pimpinan instansi maupun izin pengadilan kepada warga yang menjadi sasaran tindakan.

"Polisi wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik berupa surat tugas dari atasan maupun izin resmi dari pengadilan," kata Abdul Fickar.

Dokumen resmi tersebut merupakan hak masyarakat untuk diketahui, bahkan pihak yang bersangkutan diperbolehkan untuk melihat atau menyalin isinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan aparat memiliki landasan legalitas yang jelas.

Insiden di bawah flyover Pesing bermula saat seorang pengemudi merasa diikuti oleh tiga sepeda motor sejak kawasan Cengkareng. Enam pria yang mencegat kendaraan tersebut mengklaim diri sebagai anggota kepolisian dan sempat memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA).

Ketegangan meningkat ketika salah satu pria masuk ke dalam mobil dan memaksa pengemudi menepi. Situasi baru mereda dan petugas memilih meninggalkan lokasi tanpa penggeledahan setelah pemilik mobil menghubungi kerabatnya yang juga bertugas di kepolisian.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria-pria tersebut adalah anggotanya yang sedang menjalankan tugas. Penindakan dilakukan karena adanya kecurigaan atas laporan transaksi narkotika dari warga sekitar.

ÔÇ£Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,ÔÇØ kata Reza.

Keputusan petugas untuk mundur dari lokasi dipengaruhi oleh kondisi di lapangan, di antaranya pengemudi yang dinilai kurang kooperatif. Selain itu, keberadaan anak di bawah umur di dalam mobil menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melanjutkan tindakan di tempat tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi