Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan waktu yang berlaku pada tahun 2026 ini. Pembayaran denda ini menjadi pengganti bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan permanen, usia lanjut, atau alasan lain yang dibenarkan syariat.
Dilansir dari Detikcom, fidyah merupakan pemberian makanan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan mengenai kewajiban ini merujuk pada dalil Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menekankan bagi orang yang berat menjalankannya wajib memberi makan seorang miskin.
Batas waktu penunaian fidyah bagi kelompok lansia, orang sakit berat, serta ibu hamil atau menyusui dapat dilakukan selama bulan Ramadan maupun setelahnya. Jika memilih membayar di bulan suci, fidyah bisa ditunaikan setelah fajar setiap harinya atau setelah matahari terbenam pada malam hari.
Luki Nugroho Lc dalam buku Kupas Tuntas Fidyah menjelaskan bahwa fidyah bahkan boleh dibayarkan sebelum Ramadan dimulai jika seseorang sudah yakin tidak mampu berpuasa. Pendapat ini sejalan dengan pandangan mazhab Hanafi yang memperbolehkan lansia atau orang sakit membayar lebih awal.
"Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin," bunyi kutipan terjemahan Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjadi landasan hukum utama ibadah ini.
Terdapat perbedaan pandangan antar ulama mengenai waktu pelaksanaan yang paling utama. Mazhab Syafi'i cenderung berpendapat bahwa pembayaran sebaiknya dilakukan saat bulan Ramadan telah masuk, minimal pada malam hari sebelum hari yang ditinggalkan tiba.
Besaran fidyah yang dibayarkan harus setara dengan satu mud atau porsi makanan pokok untuk satu orang miskin. Penunaian yang tepat waktu sangat penting dilakukan agar kewajiban pengganti puasa ini tetap sah menurut aturan syariat Islam.