Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum membahas penyesuaian batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 60 tahun pada Senin (25/5/2026). Perubahan regulasi tersebut dimasukkan ke dalam substansi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dilansir dari Media Indonesia.
Menteri Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diambil untuk menyelaraskan aturan dengan undang-undang lain, seperti UU Aparatur Sipil Negara dan UU Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai memberikan aspek keadilan bagi para penegak hukum berdasarkan angka harapan hidup yang makin meningkat.
"Ini sebuah keadilan. Soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58 (tahun), ada yang 60 (tahun). Yang fungsional bagi PNS sekarang ada yang 65 (tahun). Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah 60 tahun," terang Supratman, Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Peningkatan batasan umur ini juga diproyeksikan mampu memperpanjang masa usia produktif para personel korps Bhayangkara. Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat melahirkan aparat penegak hukum yang jauh lebih berpengalaman dan berkualitas.
"Itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu. Jadi ini aspek keadilannya saja," terang Supratman, Menteri Hukum.
Di sisi lain, perubahan aturan ini sempat memicu kekhawatiran mengenai adanya keterkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, pihak kementerian menegaskan bahwa perkara masa jabatan pimpinan tertinggi kepolisian sepenuhnya berada di bawah otoritas kepala negara.
"Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung presiden. Jadi, itu hak prerogatif presiden," ucap Supratman, Menteri Hukum.
Rancangan undang-undang ini kini telah resmi menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat serta mendapatkan persetujuan rekomendasi reformasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan substansi terus berjalan di parlemen dengan fokus pada penguatan kelembagaan termasuk fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional.