Wajib pajak harus memperhatikan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 akan berakhir besok, Minggu (31/5/2026). Relaksasi ini ditetapkan oleh pemerintah hanya berlangsung hingga satu bulan selepas jatuh tempo normal yang berakhir pada 30 April lalu.
Relaksasi ini diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif seperti denda dan bunga. Menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-71/PJ/2026, "Wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas: keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," demikian bunyi diktum kesatu yang dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025 yang masih dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, hingga 31 Mei 2026. Relaksasi ini termasuk kekurangan pembayaran untuk SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan dalam periode perpanjangan.
Relaksasi ini mengizinkan pembayaran atau penyetoran dilakukan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, yakni hingga 31 Mei 2026. Aturan ini sesuai dengan KEP-71/PJ/2026, di mana tidak ada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kasus ini. Jika STP sempat diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara otomatis.
Secara umum, DJP mengizinkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan wajib pajak dan coretax system yang digunakan pertama kali tahun 2025.
Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta kemudahan administrasi perpajakan. DJP terus memperbaiki coretax system demi pemahaman dan kisah sukses wajib pajak dalam menjalankan optimalisasi pelaporan SPT.