Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari. Operasi penindakan tersebut diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 6,7 miliar sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penggerebekan dilakukan tim penyidik di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan PakisÔÇôDaleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Polisi mengamankan 1.465 tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, dan enam kendaraan operasional sebagai barang bukti.
"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima kepolisian pada 15 April 2026. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelas Irhamni.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni KA (40) yang bertugas melakukan penyuntikan serta penimbangan, dan ARP (26) sebagai sopir. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pihak-pihak lain.
"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," tegas Irhamni.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyatakan bahwa tindakan ilegal ini merupakan bentuk kejahatan serius. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," tutur Nunung.