Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Elektronik Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Elektronik Ilegal
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Elektronik Ilegal.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi perusahaan importir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk elektronik asal Tiongkok pada Jumat (29/5).

Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh kepolisian tersebut berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ujar Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5).

Penyidikan mengungkap bahwa PT TSL beroperasi sebagai perusahaan induk yang mengendalikan beberapa perusahaan cangkang. Skema ini digunakan untuk memalsukan dokumen importasi demi meloloskan barang-barang ilegal ke pasar domestik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Upaya penangkalan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami seluruh jalur masuk serta jaringan yang membantu penyebaran barang-barang tanpa izin tersebut.

"Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," imbuh Ade Safri.

Perkara ini, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia, merupakan pengembangan dari operasi penggeledahan di kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, serta sebuah gudang penyimpanan di Jakarta.

Sebelumnya, aparat telah menahan dua tersangka awal yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa label SNI dan SJ selaku distributor. Penambahan TW dan MT membuat total tersangka dalam jaringan penyelundupan ini menjadi empat orang.

Artikel terkait

Rekomendasi