Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam kasus pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu (13/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan pengembangan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan yakni TW, DW, dan BSW.

Keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi dan pengolahan emas tanpa izin tersebut terungkap setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Dilansir dari Nasional, DHB merupakan anak dari SB alias A yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) periode 2021-2022, sementara VC adalah direktur aktif perusahaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," kata Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik menggunakan metode penelusuran aliran dana untuk membongkar jaringan ini secara tuntas. Polisi menduga para tersangka melakukan serangkaian aktivitas mulai dari penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil tambang ilegal.

"Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal," ujar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mencatat bahwa SB alias A yang diduga menjadi aktor penting telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga status hukumnya gugur. Namun, penyidikan terhadap anggota jaringan lainnya tetap berjalan dengan dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penetapan status tersangka ini didukung oleh lima alat bukti sah, termasuk keterangan ahli dan bukti elektronik. Bareskrim Polri juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi