Bareskrim Polri menggerebek sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026) karena diduga menjadi markas operasional judi daring lintas negara. Dalam operasi tersebut, dilansir dari Money, kepolisian mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra merinci para pelaku terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
"Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara," ujar Wira.
Penyidik juga mengidentifikasi sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana operasional. Situs-situs ini diketahui menggunakan kombinasi karakter unik guna menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Polisi turut menyita barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer, hingga uang tunai mata uang asing.
Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan sejak Kamis (7/5/2026) terhadap jaringan yang diduga kuat merupakan sindikat internasional ini. Area lokasi penggerebekan dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap untuk menjamin keamanan proses pengumpulan bukti.
"Benar, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan area. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran rekan-rekan penyidik di lapangan dalam mengumpulkan barang bukti serta mengamankan para terduga pelaku," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Upaya pemberantasan judi daring juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga April 2026, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas tersebut.
"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain judi daring, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga membekukan 485.758 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan keuangan.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
IASC melaporkan telah berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp169,3 miliar dari 19 bank. Secara keseluruhan, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar dari total ratusan ribu laporan masyarakat.
Pemerintah sendiri telah membentuk desk pemberantasan perjudian daring di bawah Kemenko Polkam sejak tahun 2025. Langkah ini diklaim berhasil menurunkan skala perjudian daring nasional meski tantangan teknologi terus berkembang.
"Dengan adanya desk ini, skala perjudian online menjadi menurun. Hal ini bagus, tapi tentunya tidak membuat pemerintah menjadi lengah, karena pelaku bandar judol (judi online) ini juga membuat suatu perubahan kegiatan yang memanfatkan teknologi yang ada," ujar Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam.
Eko menegaskan bahwa pemerintah sedang menyusun peta jalan untuk menekan angka perjudian daring semaksimal mungkin demi melindungi masyarakat dari segala usia.
"Selanjutnya kami akan membuat roadmap untuk bisa mencapai target, yaitu judol di Indonesia ini ditekan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Eko.