Bareskrim Polri mengungkap berbagai praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG bersubsidi yang dilakukan oleh 330 tersangka selama periode 7 hingga 20 April 2026. Operasi penindakan yang dilakukan kepolisian di berbagai wilayah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp243.069.600.800.
Dilansir dari Kompas, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri.
"Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', kalau mungkin di wilayah Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," kata Irhamni dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Selain penimbunan, kepolisian menemukan praktik penggunaan truk modifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung BBM subsidi yang nantinya dijual dengan harga nonsubsidi. Pelaku juga kerap memalsukan pelat nomor kendaraan guna mengelabui sistem pengawasan Pertamina.
"Sehingga niat pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian, dan berganti-ganti kendaraan atau pun barcode. Yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan Pertamina," tuturnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya kolaborasi ilegal antara pelaku dengan oknum petugas SPBU demi mendapatkan kuota bahan bakar yang melampaui batas normal. Sementara untuk kasus gas elpiji, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta, sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel seputaran Jakarta," ucapnya.
Selama 13 hari operasi, pihak kepolisian berhasil menindak 223 laporan polisi dengan menyita aset berupa 403 ribu liter solar, 58 ribu liter pertalite, serta ribuan tabung gas berbagai ukuran dan 161 unit kendaraan bermotor.
"Bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp243.069.600.800," tuturnya.