Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Operasi tersebut menyasar para pelaku yang mengoperasikan puluhan situs perjudian digital dari wilayah Indonesia.
Dilansir dari Nasional, ratusan individu tersebut berasal dari berbagai negara di Asia, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok dan Vietnam. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan secara terorganisir melalui sarana elektronik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memberikan rincian mengenai peran para pelaku dalam konferensi pers pada Sabtu (9/5/2026). Ia menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencarian." ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Wira menambahkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sistem yang rapi untuk menjangkau pasar di luar negeri. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam operasional harian mereka.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," lanjut Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penyidik menemukan bukti penggunaan puluhan domain web yang dikelola oleh para tersangka untuk memfasilitasi perjudian tersebut. Strategi teknis tertentu diterapkan agar situs-situs tersebut tidak mudah terdeteksi oleh otoritas keamanan siber.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Saat ini, kepolisian tengah memperluas penyelidikan untuk melacak aset dan infrastruktur digital yang mendukung jaringan tersebut. Bareskrim juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memeriksa pelanggaran hukum lainnya.
"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," lanjut Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Para tersangka terancam jeratan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
| Asal Negara | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| Tiongkok | 57 |
| Myanmar | 16 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Kamboja | 3 |
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga perangkat komputer pribadi. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.