Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek markas sindikat judi online internasional di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan panjang terhadap aktivitas perjudian terorganisasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilansir dari Nasional bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra memberikan penjelasan mengenai keterlibatan pihak asing dalam kasus ini.

"Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Para pelaku yang ditangkap mengemban berbagai fungsi operasional untuk mendukung jalannya bisnis ilegal tersebut di Indonesia. Polisi mengidentifikasi peran mereka mulai dari urusan teknis hingga manajemen keuangan.

"Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan," ucap Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 275 orang dari total ratusan WNA tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan sisa pelaku lainnya yang belum memiliki status hukum tetap.

"Untuk sementara, kami sudah menetapkan 275. Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman," ucap Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sindikat ini diketahui mengoperasikan setidaknya 75 domain dan situs judi online yang dirancang khusus untuk melewati pengawasan otoritas terkait. Kombinasi karakter tertentu digunakan pada alamat situs agar sulit dideteksi atau diblokir oleh pemerintah.

"Penyidik menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Selain penangkapan personel, petugas menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar beserta mata uang asing seperti dong Vietnam dan dollar Amerika Serikat. Barang bukti lain yang diangkut petugas meliputi brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga perangkat komputer pribadi.

"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Polisi merinci rincian nominal mata uang asing yang ditemukan di lokasi penggerebekan sebagai bagian dari aset operasional sindikat. Uang tersebut ditemukan bersamaan dengan dokumen identitas para pelaku.

"Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang, pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). Mereka terdeteksi telah berada di Indonesia melampaui batas waktu izin tinggal yang ditentukan.

"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Fenomena penyalahgunaan izin tinggal ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam menjaga keamanan nasional dari kejahatan transnasional. Pihak kepolisian menyoroti risiko dari kebijakan kemudahan kunjungan bagi warga asing.

"Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Polri memastikan akan melanjutkan koordinasi dengan Interpol di Prancis untuk melacak jaringan utama di level internasional. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar Indonesia tidak dianggap sebagai lokasi aman bagi pelaku kriminal lintas negara.

"Tentunya, kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Penahanan para tersangka dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan hingga tuntas di pengadilan Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga reputasi penegakan hukum domestik di mata dunia.

"Dan itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi