Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pasangan kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 9 April 2026, atas dugaan penjualan perangkat lunak peretasan atau phishing tools lintas negara. Aksi kriminal ini dilaporkan telah memakan korban sebanyak 34 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp350 miliar.
Dilansir dari Kompas, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Berdasarkan koordinasi tersebut, teridentifikasi bahwa ribuan pengguna dan pembeli alat tersebut tersebar di berbagai belahan dunia, dengan mayoritas korban berada di Amerika Serikat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa data puluhan ribu korban tersebut tercatat dalam rentang waktu lebih dari satu tahun terakhir.
"Didapatkan data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024," kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa sebagian besar korban mengalami pembobolan akun meskipun telah menggunakan sistem keamanan ganda. Selain menyerang individu, perangkat ilegal ini juga menyasar sembilan entitas perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi sembilan entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya ribuan transaksi melalui server di Dubai dan Moldova yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Tersangka GWL diketahui merupakan otak utama yang mengembangkan kode peretasan tersebut secara autodidak sejak enam tahun lalu.
"Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka utama tersebut merupakan lulusan sekolah kejuruan yang memiliki kemampuan teknis untuk menciptakan skrip peretasan yang mampu menembus mekanisme perlindungan berlapis.
ÔÇ£Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,ÔÇØ kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sementara itu, FYT berperan sebagai pengelola keuangan dan penampung dana hasil kejahatan melalui dompet digital kripto. Hubungan keduanya telah berlangsung sejak tahun 2016, sebelum mereka mulai menjalankan bisnis ilegal tersebut pada 2018.
"Tersangka FYT merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan script (phishing tools)," kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. GWL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sementara FYT terancam hukuman serupa dengan denda maksimal Rp5 miliar.