Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jenis Etomidate di Tangerang

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jenis Etomidate di Tangerang
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jenis Etomidate di Tangerang.

Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis etomidate dan sabu di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (12/5/2026) dini hari.

Tersangka diringkus sekitar pukul 00.25 WIB di kawasan Perumahan Kavling P & K, Kelurahan Parung Serab, saat sedang mengambil paket kiriman, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran etomidate melalui jasa pengiriman daring.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan mengenai rincian operasi yang dilakukan oleh personel di lapangan tersebut.

"Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis etomidate dan sabu," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 98 cartridge yang diduga mengandung etomidate yang terdiri dari 34 unit berwarna merah dan 64 unit berwarna kuning dalam kemasan kardus. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 2 gram bruto.

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L untuk diedarkan kembali sesuai perintah.

"Paket etomidate sendiri menurut keterangan Santoso dikirim oleh inisial L juga. Untuk L sedang dalam pencarian oleh tim lapangan," ujar Eko.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini merupakan kali ketiga dirinya menerima paket serupa dengan upah Rp 1 juta untuk setiap pengiriman. Sebelumnya, S sudah menerima dua kiriman masing-masing berisi 100 cartridge dan 50 cartridge untuk diserahkan kepada pihak lain di wilayah Tangerang.

Selain narkotika, aparat mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat isap sabu, dan satu unit ponsel. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri guna pengembangan kasus untuk mengejar pengendali jaringan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi