Penyidik Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai miliaran rupiah beserta mata uang asing dari kantor operasional jaringan judi online internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi besar yang menyasar sindikat lintas negara.
Jumlah aset yang diamankan mencakup uang tunai dalam denominasi Rupiah dan mata uang luar negeri lainnya, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penemuan ini memperkuat bukti adanya aktivitas finansial berskala besar di lokasi penggerebekan tersebut.
"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta Barat.
Selain mata uang lokal, kepolisian mengidentifikasi adanya aliran dana dalam bentuk Dong Vietnam serta Dollar. Penangkapan ini menguak kompleksitas transaksi yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengelola operasional situs ilegal tersebut.
"Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang, pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira.
Sebelum pengumuman penyitaan uang ini, aparat telah lebih dulu membekuk 321 warga negara asing (WNA) pada Kamis (7/5/2026). Para warga asing tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi kejadian oleh tim penyidik.
Komposisi WNA yang ditangkap didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, diikuti 57 orang asal China, dan belasan orang dari Laos serta Myanmar. Terdapat pula beberapa individu yang berasal dari Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polisi menegaskan bahwa operasional kelompok ini dikelola secara terstruktur dengan menjalankan total 75 domain serta situs judi online. Sejumlah barang bukti digital seperti laptop, komputer personal, ponsel, hingga paspor dan brankas telah diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.