Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Keluarga Ko Erwin Rp15,3 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Keluarga Ko Erwin Rp15,3 Miliar
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Keluarga Ko Erwin Rp15,3 Miliar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan ini dilakukan di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan dari bisnis gelap narkotika.

Pihak kepolisian mengidentifikasi para tersangka sebagai Virda Virginia Pahlevi (istri), serta dua anak kandungnya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Sebagaimana dilansir dari Nasional, total aset yang berhasil diamankan dari pihak keluarga bandar tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

"Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin Bin Iskandar yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menjelaskan bahwa Virda Virginia Pahlevi diduga berperan sebagai penampung dana melalui rekening pribadinya. Berdasarkan pemeriksaan, istri tersangka tersebut mengakui bahwa seluruh dana yang masuk ke rekeningnya pada periode 2025 hingga 2026 bersumber dari suaminya.

"Menerima aliran dana dan memberikan fasilitas rekening pribadi ke Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar," ujar Eko.

Kepolisian merinci bahwa dari tangan Virda, aset yang disita ditaksir senilai Rp1,05 miliar, termasuk rumah di kawasan Sumbawa dan kendaraan yang dititipkan sejak Maret 2026. Sementara itu, aset terbesar senilai Rp11,35 miliar disita dari Hadi Sumarho Iskandar yang membeli properti berupa ruko dan gudang di Mataram atas perintah ayahnya.

Anak lainnya, Christina Aurelia, diketahui mengelola aset perusahaan transportasi milik ayahnya dengan inventaris kendaraan jenis HiAce. Dari Christina, polisi menyita aset senilai Rp2,9 miliar yang meliputi gudang dan beberapa unit kendaraan operasional perusahaan tersebut.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," ujar Eko.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi juga menjadwalkan pemasangan garis polisi pada aset yang tidak bergerak serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Artikel terkait

Rekomendasi