Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita berbagai aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (30/4/2026). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis peredaran gelap narkotika.
Aset yang disita tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan dan properti. Dilansir dari Nasional, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia (anak).
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Eko menjelaskan bahwa aliran dana hasil kejahatan tersebut dialihkan melalui rekening pribadi para tersangka untuk membeli kendaraan dan aset tidak bergerak lainnya.
"Aset tersebut berasal dari aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui rekening dan pembelian berbagai properti serta kendaraan," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka ditangkap oleh petugas di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/4/2026). Dari tangan Virda, polisi mengamankan dua unit mobil serta dua sertifikat hak guna bangunan di kawasan Sumbawa dengan nilai Rp 1,05 miliar.
Hadi Sumarho Iskandar tercatat menguasai aset dengan nilai paling besar, yakni mencapai Rp 11,35 miliar. Barang bukti yang disita meliputi sejumlah ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Mataram.
Sementara itu, aset senilai Rp 2,9 miliar disita dari Christina Aurelia berupa beberapa unit kendaraan jenis HiAce serta mobil lainnya. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui digunakan untuk menjalankan operasional usaha transportasi.
Penyidik menemukan bukti bahwa Virda berperan menyediakan rekening pribadi untuk menampung dana dari Ko Erwin. Di sisi lain, Hadi dan Christina bertugas menerima transfer serta membelanjakan uang tersebut atas instruksi langsung dari ayah mereka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026 yang diidentifikasi sebagai bandar narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.