Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana Pencucian Uang Jaringan Ko Erwin

Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana Pencucian Uang Jaringan Ko Erwin
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana Pencucian Uang Jaringan Ko Erwin.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini bertujuan menelusuri aset hasil kejahatan guna memutus rantai bisnis narkoba secara menyeluruh.

Dilansir dari Nasional, sejumlah saksi penting telah diperiksa oleh penyidik guna mengungkap aliran dana ilegal tersebut. Para pihak yang diperiksa meliputi mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta bendahara jaringan bernama Ais Setiwati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa investigasi ini difokuskan pada pelacakan harta kekayaan yang bersumber dari peredaran narkotika.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Strategi penyidikan tidak hanya menyasar pada aspek pidana peredaran gelap, tetapi juga pengenaan pasal pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku. Polri juga melakukan analisis transaksi keuangan serta penyitaan barang bukti elektronik guna memperkuat pembuktian perkara.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," kata Eko, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan status hukum terhadap para tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara secara mendalam. Pada Rabu (29/4/2026), Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini.

"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," kata Eko, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Daftar tersangka mencakup oknum aparat dan pihak sipil, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, serta adik dan mantan istri Ko Erwin, Alex Iskandar dan Ais Setiawati. Kasus ini bermula dari pelanggaran narkotika yang sebelumnya menyeret Didik Putra Kuncoro hingga ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kaitan antara para tersangka dalam rantai distribusi keuangan tersebut. Didik dinyatakan terbukti menerima aliran dana dan barang haram dari bawahannya.

"Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga disamarkan oleh jaringan ini. Pihak yang terbukti terlibat akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel terkait

Rekomendasi