Bareskrim Polri memulangkan dua warga negara Indonesia yang menjadi korban penyekapan serta penganiayaan di Malaysia pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Pemulangan kedua korban yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut berhasil dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga dan negara.
Pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama komprehensif antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, BP3MI Kepulauan Riau, Divisi Hubungan Internasional Polri, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, dan Polis Diraja Malaysia, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, bersama dengan BP3MI Kepulauan Riau, serta bekerja sama ataupun berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan," kata Irhamni dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa kedua korban merupakan warga asal Bangka Belitung. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman pasir timah dari Bangka menuju Malaysia.
Aksi penyekapan tersebut dilakukan oleh tiga pelaku yang juga berstatus sebagai WNI. Motif penyekapan dipicu oleh tuduhan penipuan terkait pengiriman komoditas pasir timah tersebut.
ÔÇ£Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya yang lain sebenarnya, karena dianggap telah melakukan penipuan," ungkap Irhamni.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perselisihan bermula ketika pelaku merasa dirugikan secara finansial oleh korban.
"Dia telah menerima uang tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia," lanjut dia.
Selain mengalami penyekapan, kedua korban diduga mendapat tindakan penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan selama masa penahanan di Malaysia. Kini, Bareskrim Polri memperluas penyidikan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam sindikat penyelundupan pasir timah ilegal berskala internasional.
Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa Direktorat Tipidter sejauh ini telah menggagalkan beberapa upaya penyelundupan pasir timah serupa ke Malaysia.
ÔÇ£Ini adalah bagian dari sindikat yang telah teridentifikasi. Tentunya akan segera kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Irhamni.
Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna memutus rantai penyelundupan komoditas ilegal keluar negeri.
"Apakah ada hubungannya dengan pemain-pemain atau sindikat yang lain yang sudah tertangkap? Kami akan melakukan pendalaman," sambung dia.
Berdasarkan catatan kepolisian, kasus ini terungkap setelah Atase Polri Kuala Lumpur menerima laporan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mengenai dugaan penyekapan terhadap WNI bernama Doris Candra. Korban yang berasal dari Prabumulih, Sumatera Selatan, ditemukan mengalami patah kaki serta luka parah di tangan dan kepala akibat kekerasan fisik di sebuah rumah di kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor, Malaysia.