Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Penegakan hukum ini berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan tabung melon ke tabung non-subsidi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memberikan penegasan bahwa tindakan ilegal terhadap barang yang disubsidi pemerintah merupakan bentuk kejahatan serius. Dampak dari praktik tersebut sangat luas bagi masyarakat kelas bawah yang semestinya menjadi penerima manfaat utama bantuan tersebut.

ÔÇ£Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari aduan warga pertengahan April lalu. Pengungkapan ini, sebagaimana dilansir dari Nasional, dilakukan setelah personel kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang masuk.

ÔÇ£Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,ÔÇØ ujar Irhamni.

Operasi penindakan dilakukan oleh tim penyidik pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Wonosari, Klaten. Fasilitas tersebut disinyalir menjadi titik utama aktivitas pemindahan isi gas atau penyuntikan LPG dari tabung subsidi.

ÔÇ£Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,ÔÇØ ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1.465 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas mengamankan peralatan penyuntikan serta enam unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana operasional oleh para pelaku.

ÔÇ£Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,ÔÇØ tegasnya.

Tersangka yang diamankan adalah KA (40) yang bertugas melakukan penyuntikan serta penimbangan gas, dan ARP (26) yang bekerja sebagai sopir pengangkut hasil oplosan. Penyelidikan saat ini masih dikembangkan untuk menyasar jaringan distribusi yang lebih luas.

ÔÇ£Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,ÔÇØ tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi