Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi pada Sabtu (2/5/2026). Dilansir dari Nasional, dua orang tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari.
Penyidik menetapkan KA sebagai pelaku yang bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan isi gas, sementara ARP berperan sebagai sopir pengangkut hasil oplosan. Polisi menemukan praktik ini bertujuan untuk menjual gas subsidi dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni.
Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Petugas akhirnya melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah lokasi di Jalan PakisÔÇôDaleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran.
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Irhamni.
Dalam penggerebekan tersebut, personel kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Melalui tindakan ini, Bareskrim Polri mengklaim telah mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.
"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,ÔÇØ tegas Irhamni.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar aktor intelektual di balik jaringan distribusi ilegal ini. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, memberikan penegasan mengenai dampak buruk dari kejahatan komoditas bersubsidi tersebut bagi masyarakat luas.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ungkap Nunung.