Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan iPhone Ilegal Senilai Rp 235 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan iPhone Ilegal Senilai Rp 235 Miliar
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan iPhone Ilegal Senilai Rp 235 Miliar.

Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri membongkar praktik impor ilegal puluhan ribu telepon seluler dan suku cadang asal China yang merugikan keuangan negara hingga Rp 235,08 miliar pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap dua tersangka utama di wilayah Jakarta dan Sidoarjo.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ memiliki pembagian tugas yang spesifik dalam melancarkan aksi tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perdagangan luar negeri tanpa prosedur resmi.

ÔÇ£DCP alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Tersangka SJ bertugas mengelola distribusi barang-barang ilegal tersebut setelah sampai di pasar domestik. Dilansir dari Nasional, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di enam titik lokasi yang tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, termasuk kantor dan gudang penyimpanan barang.

Operasi tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 76.756 unit barang bukti yang terdiri dari 56.557 unit iPhone serta 1.625 unit ponsel Android berbagai merek. Selain perangkat utuh, polisi juga mengamankan 18.574 unit suku cadang meliputi baterai, pengisi daya, dan kabel yang tidak memenuhi standar nasional.

Penyidik menemukan bukti penggunaan berbagai modus operandi oleh para pelaku untuk menghindari kewajiban pajak dan bea cukai saat memasukkan barang dari China. Modus yang digunakan meliputi praktik under invoice, undeclare, serta under accounting yang bertujuan menyembunyikan nilai asli barang impor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi perusahaan induk pengendali dokumen melalui perusahaan cangkang. Atas tindakan ini, para pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.

ÔÇ£Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," ungkap Ade.

Saat ini pihak kepolisian sedang memperketat pemantauan di berbagai titik masuk barang di pelabuhan dan bandara untuk meminimalisir potensi praktik serupa. Satgas Gakkum Penyelundupan tetap melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi alat komunikasi ilegal ini.

Artikel terkait

Rekomendasi