Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengidentifikasi aktivitas keuangan mencurigakan senilai Rp211,2 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional pimpinan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Pengungkapan ini dilansir dari Nasional setelah penyidik melakukan analisis mendalam terhadap aliran dana perbankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pada Jumat (24/4/2026) bahwa dana tersebut tercatat dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Januari 2026. Total uang masuk dan keluar pada periode tersebut masing-masing menyentuh angka sekitar Rp105,6 miliar.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar lebih kurang Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menemukan bahwa rekening tersebut terdaftar atas nama tersangka Muhammad Jainun dengan aktivitas transaksi yang dinilai tidak wajar. Sepanjang tahun 2021 hingga 2025, pergerakan uang bulanan mencapai Rp3 miliar, bahkan melonjak hingga lebih dari Rp8 miliar dalam satu kali transaksi pada akhir 2025.
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelas Eko.
Kepolisian mendeteksi adanya penggunaan teknik smurfing dan layering untuk menyamarkan asal-usul uang melalui layanan perbankan digital. Muhammad Jainun sendiri telah ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/4/2026) malam.
Tersangka Jainun berperan sebagai penyedia rekening penampung berdasarkan permintaan keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia. Sebagai kompensasi atas penggunaan identitas pribadinya, Jainun mendapatkan bayaran rutin mulai dari Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Bareskrim Polri menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena dianggap menyadari risiko kejahatan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar HB yang berstatus buron serta melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat yang lebih luas.