Bareskrim Polri Tetapkan SAM Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri Tetapkan SAM Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tetapkan SAM Tersangka Kasus Pelecehan Seksual.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pria berinisial SAM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada Jumat (24/4/2026). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang diajukan oleh para korban pada November 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian setelah merampungkan gelar perkara atas laporan bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah individu laki-laki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum pria tersebut kepada awak media di Jakarta.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Trunoyudo menambahkan bahwa penanganan perkara ini dikelola secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkap Trunoyudo.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026 kepada pihak pelapor guna transparansi penanganan kasus.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, memaparkan bahwa kliennya yang berjumlah lima orang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan tersangka. Sosok SAM sendiri dikenal publik sebagai juri kompetensi keagamaan di televisi.

ÔÇ£Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,ÔÇØ kata Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan pengacara, rangkaian peristiwa pelecehan tersebut diduga terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu delapan tahun, mulai dari 2017 hingga 2025.

"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan fokus pada pemenuhan hak-hak korban dan pembuktian fakta-fakta hukum selama penyidikan berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi