Bareskrim Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Pelaku Penyelewengan BBM dan Elpiji

Bareskrim Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Pelaku Penyelewengan BBM dan Elpiji
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Pelaku Penyelewengan BBM dan Elpiji.

Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku kejahatan di sektor migas.

Brigjen Irhamni selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan, kebijakan ini diambil karena subsidi merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Penyalahgunaan barang-barang tersebut dianggap sebagai kejahatan yang sangat merugikan negara dan rakyat luas.

"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," ujar Irhamni dalam siaran pers yang dilansir dari Nasional, Minggu (3/5/2026).

Guna menekan angka kriminalitas di sektor ini, Irhamni menginstruksikan seluruh satuan polisi di bawah jajarannya untuk memperketat pengawasan. Intensitas penegakan hukum terhadap praktik ilegal distribusi BBM dan elpiji subsidi harus terus ditingkatkan secara masif.

Salah satu keberhasilan penegakan hukum terbaru terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan dua tersangka utama, yaitu KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Penyidik menyita aset dan barang bukti dalam skala besar dari lokasi pengungkapan. Rincian barang bukti meliputi 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, hingga 58 tabung ukuran 50 kg yang telah terisi.

Selain ribuan tabung gas, petugas juga mengamankan enam unit mobil pick up dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat transportasi operasional. Terdapat pula perlengkapan teknis seperti timbangan duduk, puluhan selang regulator untuk berbagai ukuran tabung, serta ratusan tutup segel.

Proses hukum saat ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan di lapangan. Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini namun sempat melarikan diri saat penggerebekan.

ÔÇ£Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,ÔÇØ kata Irhamni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku di Klaten adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Gas tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram agar bisa dijual dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," ujar Irhamni pada Sabtu (2/5/2026).

Operasi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 15 April 2026. Penyelidikan mendalam kemudian dilakukan hingga tim berhasil melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari.

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Irhamni.

Gudang yang digerebek berlokasi di Jalan PakisÔÇôDaleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Di lokasi tersebut, polisi menemukan total 1.465 tabung elpiji dalam berbagai ukuran beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk praktik penyuntikan ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi