Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta.

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing yang merupakan bagian dari sindikat judi online internasional dalam penggerebekan di sebuah menara perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Operasi penindakan markas judi daring lintas negara ini dilansir dari Media Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026. Petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi berupa ratusan ponsel, laptop, serta brankas rahasia.

Para pelaku yang ditangkap didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok sebanyak 57 orang. Sisa pelaku lainnya teridentifikasi berasal dari negara Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Kelompok ini mengelola total 75 situs judi daring yang menggunakan kombinasi karakter rumit guna menghindari sistem pemblokiran. Penyamaran taktis tersebut dirancang untuk mengecoh pemfilteran dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Indonesia diduga mulai dijadikan lokasi operasional baru karena memiliki jumlah pengguna internet yang tinggi. Selain itu, pengetatan pemberantasan judi online di negara Kamboja dan Laos membuat sindikat mengalihkan basis mereka ke Jakarta.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar beserta mata uang asing berupa dolar AS dan dong Vietnam dari penggerebekan tersebut. Transaksi keuangan ini mengindikasikan adanya perputaran dana masif yang berskala lintas negara.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 menembus angka Rp286,84 triliun. Angka fantastis tersebut tercatat dari total 422,1 juta kali transaksi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengonfirmasi jumlah perputaran dana tahun 2025 sejatinya menurun sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Total data deposit menyentuh angka 12,3 juta orang melalui bank, e-wallet, dan QRIS.

Jumlah perputaran uang judi online diproyeksikan terus mengalami penurunan pada tahun 2026. Namun, pergeseran status Indonesia menjadi markas operasional sindikat internasional berpotensi memicu kembali lonjakan nilai transaksi di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi