Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Situs Judi Online

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Situs Judi Online
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Situs Judi Online.

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan 75 situs judi online dari markas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Mayoritas korban yang menjadi sasaran jaringan internasional ini diketahui berdomisili di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku menyasar warga negara asing berdasarkan hasil penelusuran penyidik di lokasi penggerebekan. Pengungkapan ini menunjukkan skala operasi yang melintasi batas negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

Ratusan WNA tersebut memiliki pembagian tugas yang spesifik dalam menjalankan operasional harian. Wira menyebutkan peran mereka meliputi bagian keuangan, layanan pelanggan, hingga pemasaran jarak jauh untuk menarik minat pemain baru.

"Karena bagian telemarketing, bagian blasting dari pada web tersebut, kemudian bagian customer service yang mencari nasabah baru, rata-rata korbannya dari luar," ujar Wira.

Berdasarkan data kepolisian, para tersangka berasal dari tujuh negara berbeda di Asia. Kelompok terbesar berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang, diikuti oleh 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Penyidik telah menetapkan 275 orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan sejumlah aset berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar Amerika Serikat.

Selain uang, barang bukti yang disita meliputi brankas, paspor para pelaku, telepon seluler, laptop, dan perangkat komputer. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi