Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku selama dua bulan terakhir.
Para tersangka yang berasal dari berbagai negara di Asia tersebut diketahui mengoperasikan markas judol yang berlokasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. Dilansir dari Nasional, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi penggerebekan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyewa tempat tinggal yang berdekatan dengan lokasi operasional mereka untuk memudahkan aktivitas harian.
"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini," ujar Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Wira menegaskan bahwa gedung yang dijadikan markas tersebut tidak memiliki fungsi lain selain sebagai pusat kendali perjudian. Lokasi ini dikelilingi oleh berbagai ruko kantor, hotel, dan penginapan, namun aksesnya cukup terpencil akibat adanya proyek pembangunan MRT.
"Jadi di atas itu (kantor) pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," kata Wira.
Berdasarkan keterangan kepolisian, jaringan internasional ini telah melakukan aktivitas ilegalnya dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari kecurigaan warga sekitar terhadap pergerakan para WNA tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan, baru dua bulan," imbuh Wira.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, serta 10.210 Dollar. Selain mata uang asing, kepolisian juga menyita brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola puluhan domain judi online.
| Negara Asal | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| Tiongkok | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Kamboja | 3 |
| Malaysia | 3 |
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026. Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan jaringan internasional lainnya dalam kasus ini.