Bareskrim Polri Sita 23 Kilogram Ganja di Rokan Hulu Riau

Bareskrim Polri Sita 23 Kilogram Ganja di Rokan Hulu Riau
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Sita 23 Kilogram Ganja di Rokan Hulu Riau.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja seberat 23,08 kilogram dari dua tersangka di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (23/4/2026) pukul 05.05 WIB. Operasi penangkapan dilakukan petugas setelah menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman paket narkoba dari Sumatera Utara menuju Pekanbaru.

Dua pria asal Pekanbaru berinisial NJ alias Yayan (42) dan A alias Si Ad (43) diringkus saat mengendarai mobil Toyota Calya di Jalan Lintas Langgak, Kecamatan Tandun. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tim kepolisian menemukan puluhan bungkus besar ganja serta sabu sisa pakai di dalam kendaraan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 24 bungkus plastik besar. Petugas juga mengamankan alat hisap sabu atau bong dari tangan para tersangka saat penggeledahan berlangsung.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika Golongan 1 jenis ganja sebanyak 24 bungkus plastik ukuran besar dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai di wilayah Kabupaten Rohul, Riau," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara. Penugasan ini diperintahkan oleh seorang pria berinisial A Ang Qunaifi alias Joker yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk menjemput barang," ujar Eko, Brigjen Bareskrim Polri.

Para tersangka dilaporkan telah menerima uang jalan sebesar Rp 1,4 juta untuk operasional perjalanan menuju lokasi penjemputan. Pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran ke kediaman terduga pemilik barang di Pekanbaru, namun target telah melarikan diri dari lokasi tersebut.

Ganja yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 92 juta. Kepolisian memproyeksikan bahwa penggagalan peredaran ini berhasil menyelamatkan sekitar 69.265 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi