Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan laporan tipe B terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya pada Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Nasional, pemindahan berkas dilakukan karena lokasi serta waktu kejadian perkara tersebut identik dengan laporan yang telah diproses sebelumnya oleh kepolisian tingkat daerah.
Brigjen Wira Satya Triputra selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa terdapat kesamaan mendasar antara laporan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dengan penyidikan berjalan. Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan obyek perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
ÔÇ£Karena locus dan tempus-nya sama dan obyek perkaranya juga sama,ÔÇØ kata Wira ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Wira menegaskan bahwa penanganan di level Polda dipandang lebih efektif guna mempercepat kepastian hukum bagi korban. Meskipun Markas Besar memiliki kapasitas personel yang lebih luas, penyidikan di tingkat wilayah sudah masuk dalam tahap pengambilan keterangan saksi.
ÔÇ£Bukan itu. Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi,ÔÇØ kata Wira.
Perbandingan tersebut diberikan untuk menggambarkan bahwa memulai kembali penyidikan dari tahap awal justru akan memakan waktu lebih lama. Wira menambahkan bahwa seluruh alat bukti yang dibutuhkan sejauh ini telah dihimpun oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya.
ÔÇ£Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,ÔÇØ imbuh dia.
Pihak Mabes Polri menyatakan tidak akan melepas total pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Koordinasi antarlembaga tetap dilakukan guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, TAUD melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Andrie Yunus pada 8 April 2026 ke Mabes Polri sebagai tindak lanjut atas proses hukum di instansi militer. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan laporan tipe B ini merupakan representasi langsung dari pihak korban.
"Jadi, kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban gitu ya, yang diwakili oleh tim advokasi untuk demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia," kata Dimas Bagus Arya di Bareskrim Polri.
Dalam tuntutannya, pihak pendamping hukum mendesak penggunaan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP Baru terhadap para pelaku. Selain itu, mereka menyoroti adanya unsur tindakan teror dalam peristiwa penyiraman cairan kimia tersebut.
"Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya," kata Dimas.