Sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kedapatan beralih fungsi menjadi pusat operasional judi online jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/5/2026).
Dikutip dari Megapolitan, aparat mengamankan sebanyak 321 orang dalam penggerebekan tersebut. Mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA) sebanyak 320 orang, sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Lokasi ini tidak menyerupai tempat perjudian tradisional, melainkan dirancang menyerupai kantor perusahaan digital modern. Di dalamnya terdapat jajaran komputer serta dinding yang dihiasi berbagai slogan motivasi untuk para pekerjanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Seluruh area di lantai tersebut murni digunakan untuk menjalankan situs perjudian.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," kata Wira.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku sedang menjalankan tugas masing-masing. Polisi menemukan pembagian kerja yang terorganisir layaknya struktur perusahaan profesional.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.
Struktur Kerja dan Peran Pelaku
Para pekerja di markas tersebut memiliki tugas yang spesifik, mulai dari layanan pelanggan hingga bagian keuangan. Terdapat peran sebagai telemarketing, customer service, administrator, hingga petugas penagihan.
"Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan," kata Wira.
Satu-satunya WNI yang terlibat diketahui memiliki pengalaman bekerja di Kamboja sebelumnya. Setelah kembali ke Jakarta, ia bergabung dengan jaringan internasional ini untuk menjalankan operasional serupa.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta. Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu datang ke sini dan bekerja lagi di sini," ujar Wira.
Pergeseran Basis Kejahatan Siber ke Indonesia
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya tren perpindahan basis operasi kejahatan siber dari wilayah Indochina ke Indonesia. Hal ini merupakan dampak dari penertiban besar-besaran yang dilakukan pemerintah Kamboja dan Myanmar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut fenomena ini telah diantisipasi sebelumnya. Indonesia kini mulai dipetakan sebagai lokasi potensial bagi markas operasional baru.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," kata Untung.
Operasi serupa sebelumnya juga sempat terdeteksi di beberapa kota besar lain. Wilayah tersebut meliputi Batam, Surabaya, Denpasar, Surakarta, hingga Yogyakarta.
Penyalahgunaan Fasilitas Keimigrasian
Dalam menjalankan aksinya, para WNA tersebut memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke wilayah Indonesia. Namun, mayoritas dari mereka telah melampaui batas izin tinggal yang berlaku.
"Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung.
Sebagian besar warga asing ini secara sadar datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja di sektor perjudian online. Polisi juga menemukan 75 domain situs aktif yang menggunakan kombinasi karakter khusus agar terhindar dari pemblokiran pemerintah.
Penyitaan Aset dan Mata Uang Asing
Selain menangkap para pelaku, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan tumpukan uang tunai. Barang bukti tersebut mencakup brankas, paspor, telepon seluler, laptop, hingga komputer pribadi.
"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ujar Wira.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari beberapa mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang signifikan. Polisi mengamankan pecahan Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat dalam jumlah besar.
"Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210," kata dia. Selain itu, terdapat uang rupiah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.
Langkah Antisipasi Nasional
Polri berencana memperketat pengawasan dan membentuk satuan tugas khusus guna menangani ancaman kejahatan siber transnasional. Koordinasi dengan kementerian terkait mulai dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan konsolidasi pembentukan task force," ujar Untung.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi wilayah yang aman bagi sindikat kriminal internasional. Penindakan tegas di Hayam Wuruk menjadi peringatan keras bagi jaringan serupa.
"Dengan pengungkapkan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online," kata Wira.