Bareskrim Polri Buru Pemilik New Zone Medan, Diduga Bandar Narkoba Jaringan Besar 2026

Bareskrim Polri Buru Pemilik New Zone Medan, Diduga Bandar Narkoba Jaringan Besar 2026
Foto: Bareskrim Polri Buru Pemilik New Zone Medan, Diduga Bandar Narkoba Jaringan Besar 2026. (Illustration by Pexels)

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria bernama Eddy alias Awie. Pria ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika.

Sosok Eddy dikenal sebagai pemilik New Zone, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pihak kepolisian menduga kuat keterlibatannya dalam jaringan distribusi barang haram di lokasi tersebut.

Peran Awie Sebagai Bandar Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Awie memiliki peran strategis sebagai pemasok. Ia diduga kuat menyediakan berbagai jenis narkoba secara khusus bagi para pengunjung di THM miliknya.

Keterlibatan Awie terendus setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas peredaran narkotika di New Zone. Berdasarkan bukti yang ada, pihak berwenang langsung menetapkannya sebagai buronan utama.

Profil dan Ciri-Ciri Fisik DPO

Berdasarkan data resmi dari kepolisian, Eddy alias Awie tercatat sebagai warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria kelahiran Medan, 28 Oktober 1976 ini memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta.

Berikut adalah detail karakteristik fisik Eddy alias Awie yang dirilis oleh Bareskrim Polri:

  • Memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan kurang lebih 85 kilogram.
  • Rambut hitam lurus dengan kondisi sudah mulai menipis.
  • Memiliki mata hitam yang cenderung sipit dan hidung berukuran besar.
  • Postur tubuh tampak agak gemuk dengan warna kulit putih.

Informasi fisik ini disebarluaskan untuk membantu masyarakat mengenali sosok tersangka. Pihak kepolisian berharap warga yang melihat pria dengan ciri tersebut segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Ancaman Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Eddy alias Awie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait jual beli narkotika golongan I. Tindakannya mencakup peran sebagai perantara, penjual, hingga pembeli dalam ekosistem peredaran gelap narkoba.

Brigjen Eko menegaskan bahwa tersangka terindikasi melakukan percobaan atau pembantuan dalam transaksi narkotika secara ilegal. Atas dasar itu, aparat hukum menerapkan pasal-pasal berat guna menjerat bos tempat hiburan malam tersebut.

Rincian landasan hukum yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah:

Dasar Hukum Keterangan Pelanggaran
UU Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang tentang Narkotika terkait peredaran Golongan I.
Pasal dalam KUHP Ketentuan mengenai pemufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana.

Tabel di atas merangkum rujukan hukum yang menjadi dasar penyidikan pihak Bareskrim Polri terhadap kasus ini. Hingga saat ini, petugas di lapangan masih terus melacak keberadaan Awie yang diduga bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

Artikel terkait

Rekomendasi